Hak dan kewajiban bidan

Menurut KBBI, hak adalah kekuasaan yang benar untuk berbuat sesuatu, sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan.


Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Maka bila seorang A memiliki hak terhadap B, menjadikan seorang B mempunyai kewajiban terhadap seorang A, dan begitu juga sebaliknya.

Dari pernyataan tersebut merupakan acuan dari pembahasan berikut ini:

A. Hak Bidan:
1. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3. Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
4. Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga, maupun profesi lain.
5. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikann maupun pelatihan.
6. Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
7. Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.

B. Kewajiban Bidan:
1. Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3. Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4. Bidan waiib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
5. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk mejalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
6. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul.
8. Bidan wajib meminta persutujuan tertulis (Informed Consent) atas tindakan yang akan diberikan.
9. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
10. Bidan wajib mengikuti perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
11. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.

Demikianlah hak-hak yang dimiliki oleh para bidan dan juga kewajiban-kewajiban bidan yang harus dilakukan.
Semoga bermanfaat kawan!

  • Sumber : Sofyan, Mustika., et all (ed). 2005. 50 Tahun IBI: Bidan Menyongsong Masa Depan. Jakarta: Pengurus Pusat IBI.

Komentar